Bagaimana tekhnis pembayaran Setoran ONH Plus
1. Calon Jama'ah datang ke Biro Perjalanan dan menyerahkan :
- Foto Copy Pasport
- Foto Copy KK
- Foto Copy Buku Nikah
- Foto Copy KTP
Pasfoto 3x4 sebanyak 35 lembar
Pasfoto 4x6 sebanyak 15 lembar
- Membayar DP minimal USD 4.500,-
- Surat Kuasa Pengambilan SPPH (bermaterai Rp.6000,-)
Setelah Calon Jama'ah menyerahkan semua persyarata tersebut di atas, makan mendapatkan Bukti Pembayaran dari Bank :
Setelah tiba Pelunasan yang ditetapkan oleh Pihak Kementerian Agama RI, maka Jama'ah diwajibkan membayar kekurangan Biaya BPIH tersebut dan akan mendapatkan Bukti Setoran BPIH dari Bank :
Setelah itu barulah selesai pembayaran Biaya Ibadah Haji Anda.
No comments:
Post a Comment