Al-Qur'an Karim

Wednesday, June 26, 2013

Bagaimana tekhnis pembayaran Setoran ONH Plus

Bagaimana tekhnis pembayaran Setoran ONH Plus

1. Calon Jama'ah datang ke Biro Perjalanan dan menyerahkan :
- Foto Copy Pasport
- Foto Copy KK
- Foto Copy Buku Nikah
- Foto Copy KTP
Pasfoto 3x4 sebanyak 35 lembar
Pasfoto 4x6 sebanyak 15 lembar
- Membayar DP minimal USD 4.500,-
- Surat Kuasa Pengambilan SPPH (bermaterai Rp.6000,-)

Setelah Calon Jama'ah menyerahkan semua persyarata tersebut di atas, makan mendapatkan Bukti Pembayaran dari Bank :


Setelah tiba Pelunasan yang ditetapkan oleh Pihak Kementerian Agama RI, maka Jama'ah diwajibkan membayar kekurangan Biaya BPIH tersebut dan akan mendapatkan Bukti Setoran BPIH dari Bank :


Setelah itu barulah selesai pembayaran Biaya Ibadah Haji Anda.

Apakah bisa berangkat Haji tahun ini dan Daftar tahun ini juga ?

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan besaran minimal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus atau yang sebelumnya dikenal dengan Haji Plus pada  1434H/2013M sebesar 8.000 dollar AS per jamaah. Angka ini merupakan kenaikan 1.000 dollar AS dibanding BPIH Khusus 2012 sebesar 7.000 dollar AS.
“Besaran minimal BPIH Khusus 1434H sebesar 8.000 dollar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 60/2013,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama, Zubaidi, di Jakarta, Jumat, (12/4).
Zubaidi menjelaskan, penetapan besaran minimal ini dimaksudkan untuk menjamin peningkatan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sesuai dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal).
Mengenai jumlah kuota yang disediaan untuk haji khusus tahun 1434H/2013M, menurut Zubaidi, sebanyak 17.000 orang.
“Penetapan kuota haji khusus tertuang dalam KMA No. 58 Tahun 2013,” jelas Zubaidi.
Terkait masa pelunasan BPIH Khusus, Zubaidi menjelaskan bahwa untuk tahap pertama, pelunasan dimulai sejak tanggal 22 April – 3 Mei 2013. Adapun pelunasan tahap kedua, dimulai sejak tanggal 7 Mei – 14 Mei 2013.
“Pelunasan dilakukan pada bank tempat setor awal atau pada bank yang sama,” tambah Zubaidi.
Terkait hal ini, Zubaidi menambahkan bahwa Kementerian Agama meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar mensosialisasikan kepada calon jamaah haji khusus untuk melakukan persiapan pelunasan BPIH Khusus.
(Humas Kemenag/ES)